Published 2026-03-20
Keywords
- Ghanimah,
- Fa’i,
- Ijtihad Umar bin Khattab,
- Baitul Mal
Copyright (c) 2026 Khoirizzuhro ‘Ulya, Fikri Hidayat El Izat (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian ghanimah dan fa’i dalam perspektif hukum Islam menurut Umar bin Khattab. Ghanimah merupakan harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan, sedangkan fa’i adalah harta yang diperoleh tanpa melalui pertempuran. Dalam praktiknya, pembagian kedua jenis harta ini memiliki ketentuan yang berbeda sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan dikembangkan melalui ijtihad Umar bin Khattab. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research), yang bersumber dari literatur klasik dan kontemporer terkait hukum Islam dan sejarah pemerintahan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Umar bin Khattab melakukan ijtihad yang inovatif dalam pengelolaan ghanimah dan fa’i. Ia tidak selalu membagikan harta rampasan kepada pasukan, melainkan mempertimbangkan kemaslahatan umum, seperti penguatan lembaga keuangan publik melalui Baitul Mal. Dalam hal fa’i, Umar menegaskan bahwa harta tersebut tidak dibagikan kepada individu, tetapi dikelola untuk kepentingan umat secara luas. Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan orientasi pada kesejahteraan sosial dalam hukum Islam.
References
- Riyanto, Slamet, dan Winarti Setyorini. Metode Penelitian Kuantitatif dengan Pendekatan SmartPLS 4.0. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- Alimuddin, Agus, Fani Monada Essa Putri, Immawan Azhar Ben Atasoge, dan Risa Alvia. Baitul Mal dan Ghanimah: Studi tentang Ijtihad Umar bin Khattab dalam Penguatan Lembaga Keuangan Publik.
- Ananda, Rizqa, Akh. Fauzi Aseri, dan Anwar Hafidzi. 2025. “Keadilan Distributif dalam Ekonomi Syariah: Studi Qur'an QS. Al-Hasyr Ayat 7 terhadap Kebijakan Fiskal dan Pemerataan Ekonomi di Indonesia.” Journal of Islamic and Law Studies 9, no. 1
- Rahmawati, Lilik. 2016. “Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam.” 1, no. 1 (Desember).
- Amalia, Andi Riska, dan Novianti Putri. 2024. “Eksistensi Perkembangan Baitul Maal pada Masa Umar ibn al-Khattab sebagai Khulafa Al-Rasyidin.” Taswiq: Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 1 (Juni).
- Siregar, Tima Sari, dan Sarmiana Batubara. 2026. “Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah SAW dan Relevansinya dengan Kebijakan Fiskal Modern.” Jurnal ANIS 1, no. 2: 113–122.
- Miftahurrahmah, dan Faisal Hidayat. 2024. “Peran Baitul Mal pada Era Nabi Muhammad dalam Pengelolaan Fiskal dan Sosial Ekonomi.” Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics 5, no. 1 (April).
- Hasanah, Uswatun. 2024. “Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Ghanimah oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Cerminan Akuntabilitas Keuangan Islam.” Jurnal Syiar-Syiar 4, no. 2 (Juli–Desember).
- Syahputra, Angga, dan Hartanti Dewi. 2023. “Distribution of Land from Ghanimah in the Fatwa of Saidina Umar bin Khattab.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 6, no. 1.
- Suhendar, Heris, Yadi Janwari, dan Sofian Al-Hakim. “Instrumen Kebijakan Fiskal Dalam Islam: Ghanimah dan Fa’i.” AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies 7, no. 2 (2024): 630–643. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v7i2.965.
- Ridlo, Ali. “Kebijakan Ekonomi Umar Ibn Khattab.” Jurnal Al-‘Adl Vol. 6, No. 2, Juli 2013.
- Al-Bayhaqi, Abu Bakr Ahmad bin al-Husayn. Aḥkām al-Qur’ān (karya Imam al-Syafi‘i). Diedit oleh ‘Abd al-Ghani ‘Abd al-Khaliq. Ditelaah oleh Muhammad Syaraf Sukkar.