Published 2026-03-09
Keywords
- Asbab an-Nuzul,
- Ayat Hukum,
- Tafsir Al-Mishbah,
- Q.S. Al-Baqarah (2): 219
Copyright (c) 2026 Meliyani, Fikri Hidayat El Izat (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran asbab al-nuzul dalam menafsirkan ayat hukum pada QS. Al-Baqarah (2): 219 tentang khamr dan judi berdasarkan penafsiran dalam Tafsir Al-Mishbah. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) dengan pendekatan tahlili, yakni menelaah ayat secara mendalam melalui analisis aspek kebahasaan, latar belakang turunnya ayat, kandungan hukumnya, serta relevansinya dalam konteks sosial kemasyarakatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengharaman khamr dalam Al-Qur’an tidak ditetapkan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang bertahap. Awalnya, Al-Qur’an menjelaskan bahwa mudarat khamr dan judi lebih besar daripada manfaatnya. Selanjutnya, umat Islam dilarang melaksanakan salat dalam keadaan mabuk, hingga pada akhirnya diturunkan ketentuan yang secara tegas mengharamkannya. Proses bertahap ini mencerminkan metode penetapan hukum yang gradual, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat pada masa itu. Dalam Tafsir Al-Mishbah, M. Quraish Shihab menafsirkan ayat tersebut secara kontekstual dengan menekankan nilai rasionalitas, keseimbangan dalam kehidupan, serta tanggung jawab sosial dalam pemanfaatan harta. Dengan demikian, pemahaman terhadap asbāb al-nuzūl memiliki peran penting dalam menggali makna ayat hukum secara komprehensif dan aplikatif, sehingga tetap relevan dengan dinamika perkembangan zaman. Kajian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan studi tafsir tematik serta memperkaya pemahaman umat Islam terhadap proses penetapan hukum dalam Al-Qur’an secara lebih mendalam.
References
- Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, terj. Mudzakkir AS (Jakarta: Litera AntarNusa, 2007), 110.
- Jalaluddin al-Suyuti, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, ed. Mohammed Salem Hashem (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2019), 48.
- Al-Wahidi an-Nisaburi, Asbaabun Nuzul: Sebab-Sebab Turunnya Ayat-Ayat al-Qur'an, terj. Moh. Syamsi (Surabaya: Amelia, 2014), 103.
- Bakhtiar, “Peranan Asbab al-Nuzul dalam Penemuan Hukum,” Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid, Vol. 21, No. 2 (2018), 45.
- Yusuf Budiana dan Sayiid Nurlie Gandara, “Kekhasan Manhaj Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab,” Jurnal Iman dan Spiritualitas, Vol. 1, No. 1 (2021), 86
- Majelis Ulama Indonesia, “Asbabun Nuzul Larangan Meminum Khamar,” dalam https://halalmui.org/asbabun-nuzul-larangan-meminum-khamar/, diakses 2 Maret 2026
- Izzatul Maulidiyah, “Asbabun Nuzul” (Makalah—Program Studi Psikologi Islam, Institut Agama Islam Negeri Kediri, 2023), 6.
- Ahmad Miftahus Sudury, Abdul Qudus Al Faruq, dan Ahmad Yusam Thobroni, “Kajian Tartibunnuzul dan Sababunnuzul dalam Ayat-Ayat Khamr bagi Pengembangan Metode Dakwah,” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 14, No. 2 (2024), 366.
- Muhammad Mundzir dan Karina Rahmi Siti Farhani, “Konsistensi Al-Wāḥidī (w. 465/1076) dalam Menggunakan Asbāb Al-Nuzūl,” Nun: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir di Nusantara, Vol. 9, No. 2 (2023), 101.
- M. Iqbal Nasir dan Samsuddin, “Metodologi Tafsir Ayat-Ayat Hukum,” Tafasir Journal, Vol. 1, No. 2 (2023), 87.
- Ahmad Nordian, “Urgensi Asbabun Nuzul dalam Tafsir Al-Qur'an,” Al-Karim: Journal of Quranic Studies and Islamic Education, Vol. 1, No. 1 (2024), 55.
- Ruslan, “Urgensi Asbab al-Nuzul Ayat-Ayat Ahkam,” Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 13, No. 1 (2014), 25.
- M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, ed. rev., Vol. 1 (Tangerang: Lentera Hati, 2017), 564–567.
- Pan Suaidi, “Asbabun Nuzul: Pengertian, Macam-Macam, Redaksi dan Urgensi,” Almufida, Vol. 1, No. 1 (2016), 110.
- Mitha Suheni, Asbabun Nuzul (Makalah untuk Dr. Muhammad Rozali, MA), 5.
- Ibnu Arbi Tarigan dkk., “Penggunaan Kaidah Asbabun Nuzul dalam Memahami Makna Ayat-Ayat Ahkam,” Jurnal Inovasi Pembelajaran Progresif, Vol. 6, No. 2 (2025), 2.
- Risqo Faridatul Ulya, “Asbab an-Nuzul dalam Kitab Tafsir al-Misbah Karya M. Quraish Shihab,” Istinarah, Vol. 2, No. 2 (2020), 3.