Vol. 1 No. 1 (2025): Desember
Articles

Metodologi Ijtihad Kontemporer Yusuf Al-Qaradawi : Solusi Problematika Fiqih Masa Kini

Lailatul Fithriyah
Universitas Annuqayah
Lailatul Faizah
Universitas Annuqayah
Wildatul Karimah
Universitas Annuqayah
Nadia Nadia
Universitas Annuqayah

Published 2025-12-31

Keywords

  • Ijtihad,
  • Fikih Kontemporer,
  • Hukum Islam,
  • Globalisasi

Abstract

Era kontemporer yang ditandai dengan kemajuan teknologi digital dan arus globalisasi yang cepat melahirkan berbagai persoalan baru dalam kehidupan masyarakat yang sebelumnya tidak dijelaskan dalam literatur fikih klasik. Kondisi ini menuntut adanya pembaharuan hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran penting metode ijtihad dalam merespons dan merumuskan hukum Islam terhadap berbagai permasalahan kontemporer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan sumber-sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan ijtihad, fikih kontemporer, dan dinamika hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ijtihad memiliki peran strategis dalam membangun fikih kontekstual yang adaptif terhadap realitas sosial, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Melalui pendekatan ijtihad yang komprehensif dan kontekstual, hukum Islam mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan modern, seperti perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan perubahan sosial. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa ijtihad merupakan instrumen utama dalam menjaga relevansi dan fleksibilitas hukum Islam di era kontemporer.

References

  1. Agus Mahfudin, “Ijtihad Kontemporer Yusuf Al-Qaradawi Dalam Pengembangan Hukum Islam” dalam Jurnal Religi : Jurnal Studi Islam, Vol. 5, No. 1 April (2014), 34-36
  2. Asep Supriatna, “Perkembangan Fikih dalam Era Digital :Kajian terhadap Metode Ijtihad dalam Memahami Masalah Kontemporer” dalam jurnal As-Syar’i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, Vol. 6, No. 1 November (2024), 718-719.
  3. Herdiansyah, dkk, “Ijtihad Kontemporer Perspektif Yusuf Al-Qardhawi” dalam Jurnal Indragiri, Vol. 2, No. 2 Mei (2022), 101-102.
  4. Husain, “Metode Ijtihad Kontemporer Menurut Yusuf Al-Qaradawi” dalam Jurnal Sulesana, Vol. 13, No. 2 (2019), 149-151.
  5. Imam Mustofa, Kajian Fikih Kontemporer (Yogyakarta : Idea Press, 2019), 12.
  6. Maskur Rosyid & Abu Hapsin, Dari Ushull Fiqh Menuju Fiqih Kontemporer, (Semarang : Mutiara Aksara, 2021), 99-104.
  7. Rini Angreni Hasibuan, dkk, “Metode Ijtihad Kontemporer Versi Yusuf Qordhawi” dalam Jurnal Kariman, Vol. 11 No. 1 Juni (2023), 126-18.