“Sadar Akad”: Program Literasi Hukum Kontrak Syariah untuk Mencegah Sengketa Pedagang di Pasar Ketapang Kota Probolinggo
Main Article Content
Abstract
Minimnya pemahaman pedagang pasar tradisional terhadap hukum kontrak syariah merupakan faktor utama pemicu sengketa ekonomi syariah di tingkat akar rumput. Program "Sadar Akad" hadir sebagai pengabdian masyarakat berbasis literasi hukum kontrak syariah bagi pedagang Pasar Ketapang, Kota Probolinggo, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pedagang terhadap urgensi pencatatan akad, pemenuhan rukun dan syarat kontrak syariah, serta mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah non-litigasi. Metode pelaksanaan meliputi survei awal untuk mengidentifikasi kesenjangan pengetahuan, sosialisasi interaktif tentang akad syariah, pelatihan penyusunan kontrak sederhana, pendampingan intensif, dan evaluasi melalui pre-test serta post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta sebesar 68%, dari rata-rata skor pre-test 42 menjadi 70,6 pada post-test. Sebanyak 87% pedagang menyatakan mampu menyusun kontrak jual beli sederhana secara mandiri. Program ini berkontribusi nyata dalam membangun ekosistem pasar yang berkeadilan dan meminimalisir potensi sengketa ekonomi syariah di masa depan.
Downloads
Article Details
References
Arfin, I. & Muh. (2023). Pola Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak. OSF Preprints. https://doi.org/10.31219/osf.io/62s7u[reference:15]
Fithrie, S. & Waldelmi, I. (2021). PKM Maqashid Sharia Market Trader Business. Jurnal Pengabdian Masyarakat J-DINAMIKA, 5(2).
Herawan, J. & Anton, M. (2024). Penyelesaian Sengketa Perjanjian Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(1), 38–53. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i1.203[reference:18]
Masruroh, S. (2024). Penyuluhan dan Pelatihan Tentang Akad Jual Beli dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah untuk Pedagang Pasar Tradisional di Kecamatan Tegalombo Tahun 2024. Al-Fattah: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Inovasi, 1(2), 51–55.
Moh. Azmi Fahruddin. (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Kasus Wanprestasi Kontrak Kerja Karyawan (Studi Kasus di UD Surya Mandiri Kabupaten Kediri). Skripsi, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Muspitasari, H. (2021). Urgensi Penemuan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 3(2), 91–104.
Nabila Rahmawati Rama & Leli Joko Suryono. (2024). Juridical Analysis of Murabahah Contracts in Sharia Economic Disputes in Indonesia. International Journal of Economics and Technology Research, 2(4), 543–556. https://doi.org/10.59890/ijetr.v2i4.40[reference:23]
Priyadi, I. H., Syahri, M., & Rahmawati, F. (2020). Edukasi Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah kepada Pedagang dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. PERDIKAN (Journal of Community Engagement), 1(1), 28–41.
Roifah, T. N., Yuana, A. G., & Fadila, N. (2026). Penguatan Literasi Akad Muamalah Kontemporer pada Praktik Samsarah (Makelar), Dropshipping, Reseller, dan MLM bagi Ibu-Ibu Komunitas Sakinah Financial Kota Batu. NUCLEUS: Journal of Sharia Economics and Community Service, 2(3).