Plagiarism Policy

KINARYA: JURNAL RISET SOSIAL DAN HUMANIORA

Kinarya: Jurnal Riset Sosial dan Humaniora berkomitmen untuk mempertahankan standar integritas akademis dan kejujuran ilmiah yang tinggi. Kami menerapkan kebijakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk plagiarisme dan kecurangan akademik.

Seluruh naskah yang masuk ke redaksi Kinarya wajib melalui proses pemeriksaan kemiripan teks (similarity check) sebelum diproses lebih lanjut.

1. Batas Ambang Kemiripan (Similarity Threshold)

  • Naskah artikel yang diserahkan harus memiliki tingkat kemiripan (similarity index) maksimal 20%.

  • Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme tepercaya seperti Turnitin atau iThenticate.

  • Persentase kemiripan yang tinggi dari kutipan baku, nama lembaga, atau daftar pustaka akan disaring/dieliminasi (excluded) oleh editor sesuai pertimbangan akademis yang rasional.

2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran yang Dilarang

Redaksi Kinarya mendefinisikan plagiarisme dan kecurangan akademik mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme Langsung (Direct Plagiarism): Menyalin kalimat, paragraf, atau gagasan karya orang lain kata demi kata tanpa mencantumkan sumber dan tanpa tanda kutip.

  2. Plagiarisme Diri Sendiri (Auto-plagiarism / Self-Plagiarism): Menggunakan kembali porsi besar dari tulisan/penelitian penulis sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa sitasi atau atribusi yang jelas.

  3. Parafrase Tanpa Sitasi (Paraphrasing Plagiarism): Mengubah kata-kata atau struktur kalimat dari karya orang lain tetapi tetap menggunakan gagasan dasarnya tanpa mencantumkan sumber referensi.

  4. Publikasi Ganda (Duplicate/Multiple Submission): Mengirimkan naskah yang sama (atau memiliki konten yang sangat mirip) secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal.

  5. Pabrikasi dan Falsifikasi Data (Data Fabrication & Falsification): Memalsukan, memanipulasi, atau mengarang data hasil penelitian.

3. Prosedur Penanganan Plagiarisme

Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap:

Tahap 1: Evaluasi Awal (Pre-Review)

  • Jika kemiripan < 20%: Naskah dinyatakan lolos tahap awal dan dilanjutkan ke proses Peer Review.

  • Jika kemiripan 20% – 30% (tanpa unsur plagiarisme substansial): Naskah dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki/diparafrase ulang dalam batas waktu tertentu sebelum dikirim ke penelaah.

  • Jika kemiripan > 30% atau ditemukan plagiarisme terstruktur: Naskah akan langsung ditolak (Desk Reject) tanpa melalui proses penelaahan.

Tahap 2: Laporan Setelah Terbit (Post-Publication)

Jika dugaan plagiarisme atau pelanggaran etika dilaporkan setelah artikel diterbitkan, redaksi akan melakukan investigasi mendalam sesuai panduan alur kerja COPE (Committee on Publication Ethics).

4. Sanksi atas Pelanggaran Etika

Jika penulis terbukti melakukan plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi:

  1. Penolakan Naskah (Rejection): Naskah yang sedang diproses akan langsung digugurkan/ditolak.

  2. Pencabutan Artikel (Retraction): Jika artikel sudah terbit, redaksi akan melakukan pencabutan resmi (Retraction Notice). Artikel tetap berada di web tetapi diberi cap air/penanda "RETRACTED" beserta penjelasan alasannya.

  3. Pemblokiran Penulis (Blacklisting): Penulis dan rekan penulis (co-authors) dapat diblokir dari mengajukan naskah ke Kinarya: Jurnal Riset Sosial dan Humaniora selama kurun waktu tertentu (1–3 tahun).

  4. Pemberitahuan Institusi: Redaksi berhak memberikan laporan resmi kepada institusi tempat penulis bernaung jika ditemukan pelanggaran tingkat berat.